Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 2 (2020)

KEWENANGAN BADAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN

Pande Putu Vida Satisva Swari (Unknown)
I Gusti Ayu Agung Krisnawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2020

Abstract

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Salah satu penyelesaian secara non litigasi ialah melalui arbitrase, namun khusus dalam sengketa kepailitan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dengan adanya perundang-undangan tersebut, terjadi dualisme pemahaman terhadap penyelesaian sengketa kepailitan apakah debitor atau kreditor dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga atau harus diselesaikan melalui prosedur arbitrase, sehingga menarik untuk dibahas. Permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana kewenangan dari BANI dalam menyelesaikan sengketa kepailitan dan bagaimana implikasi hukum terhadap sengketa kepailitan yang diselesaikan melalui BANI. Metode yang digunakan dalam proses penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Hasil akhir yang didapatkan penulis adalah berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim dalam sengketa kepailitan antara PT Enindo cs melawan PT PPFW disimpulkan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa kepailitan secara mutlak diberikan kepada Pengadilan Niaga. Dan atas dasar pertimbangan majelis hakim dalam sengketa kepailitan antara PT Trakindo Utama melawan PT Hotel Sahid Jaya Internasional apabila sengketa kepailitan sudah diputus oleh BANI maka sengketa tersebut tidak dapat dimohonkan kembali ke Pengadilan Niaga, majelis hakim berhak untuk menolak permohonan pailit tersebut. Kata Kunci : Kewenangan, Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Kepailitan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...