Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 8 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN REKAM MEDIS OLEH TENAGA MEDIS

Gusti Agung Nyoman Ananda Devi Semara Ratih (Unknown)
Sagung Putri M. E. Purwani (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2019

Abstract

Tenaga medis tidak cukup sekadar ahli saat berkomunikasi dengan pasien berkenaan menjelaskan kondisi medis pasien atau membuat suatu keputusan medis sesuai dengan standar tetapi juga wajib untuk membuat data-data rekam medis. Rekam medis merupakan data lengkap yang memuat segala hal tentang pasien dari masuknya pasien hingga keluarnya pasien dari rumah sakit. Rekam medis yang dibuat oleh tenaga medis haruslah memuat informasi yang lengkap dan dibutuhkan yang nantinya dapat menjadi riwayat kesehatan yang jelas serta bukti dikemudian hari terjadi suatu kelalaian medis. Rekam medis sangat rahasia. Tenaga medis harus detail dalam menulis rekam medis, tidak boleh ada yang ditutupi maupun disalahgunakan. Persoalan terjadi apabila terjadi kalalaian fatal yang dilakukan oleh tenaga medis terutama yang disengaja contohnya pemalsuan rekam medis. Jurnal ini menelaah pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan rekam medis oleh dokter dengan kajian normative dan menelaah apa saja konsekuensi dari terjadinya pemalsuan atas rekam medis. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan, Rekam Medis

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...