Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 03, Mei 2018

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Ni Komang Nova Astri Astriani (Unknown)
I Nyoman Suyatna (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”. Tetapi berbeda halnya jika pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang anak-anak yang masih dibawah umur atau belum menginjak masa remaja, yang notabene melakukan suatu perbuatan tanpa bisa membedakan antara perbuatan yang baik dan kurang baik karena belum mempunyai keterbatasan fisik dan kemapuan moral yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. Anak-anak yang melakukan tindakan pidana bukanlah tanpa alasan, melainkan disebabkan oleh beberapa faktor-faktor tertentu yang mengakibatkan anak-anak tersebut melakukan tindakan pidana seperti faktor psikologis, lingkungan serta salahnya pergaulan. Cara pertanggung jawaban serta pemidaannya pun berbeda dengan orang dewasa yang sudah dikategorikan dapat melakukan tindakan hukum, karena mengingat suatu hukuman akan berdampak buruk bagi perkembangan anak baik dari segi sosoial, psiokologis serta pedagogis anak tersebut.Kata Kunci : Anak, Pertanggung jawaban pidana, upaya hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...