Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 10 (2019)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (STUDI KASUS UNIT CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA BALI)

Putu Trisna permana (Unknown)
Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi (Unknown)
Sagung Putri M.E Purwani (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2019

Abstract

Jurnal ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan. Tujuan dari jurnal ini untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya preventif yang dilakukan adalah melakukan patroli cyber dan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta upaya represif dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online dengan dasar hukum Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yaitu faktor penghambat internal seperti sumber daya manusia dan sarana atau fasilitas dan faktor penghambat eksternal yaitu server, virtual private network, masyarakat. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perjudian online

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...