Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 05, November 2018

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)

Theresia Adelina (Unknown)
A.A. Ngurah Yusa Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2018

Abstract

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar). Dewasa ini sering terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak, salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan, yang mana delik penganiayaan tersebut telah diatur dalam pasal 351-358 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pelaksanaannya di Polresta Denpasar. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum berdasar kepada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan kepada anak dalam tahap penangkapan dan penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pembinaan, dan melalui penerapan diversi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus serta sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Anak, Tindak Pidana Penganiayaan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...