Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

LEGALITAS SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS PIDANA

Putu Rosa Paramitha Dewi (Unknown)
I Ketut Keneng (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Jurnal ini berjudul "Legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Pidana". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai alat bukti di persidangan dalam undang-undang dan syarat-syarat bagaimana Short Messages Service(SMS) dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Short Message Service (SMS) ini sebagai alat bukti petunjuk dimana SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar Short Messages Service (SMS) menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...