Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 01, Jan 2018

PENGGUNAAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Ni Putu Indah Amy Candradevi (Unknown)
I Ketut Mertha (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2018

Abstract

Tulisan ini berjudul Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu terkait dengan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian adanya dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian praktik kartel di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Alatbukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...