Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

KONSEP RESTITUSI TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

I Gusti Agung Dian Bimantara (Unknown)
I Putu Sudarma Sumadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Penelitian ini berjudul “Konsep Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia”. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan konsep restitusi mengenai perlindungan korban tindak pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif terkait adanya norma kabur pada Pasal 7A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku dimana hal tersebut merupakan perlindungan terhadap korban sebagai upaya pemenuhan hak atas korban. Pengaturan mengenai mekanisme restitusi belum diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan sehingga akan menyulitkan korban tindak pidana yang akan mengajukan permohonan restitusiKata Kunci: Konsep Restitusi, Perlindungan Korban, Tindak Pidana

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...