Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 3 (2019)

UPAYA DEBITOR UNTUK MENGHINDARI KEPAILITAN

Ni Luh Gede Sri Suariyanti Laksmi (Unknown)
Ni Luh Gede Astariyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2019

Abstract

Kepailitan merupakan hal terakhir yang digunakan kreditor untuk menagih utangnya pada debitor. Syarat-syarat untuk menyatakan debitor pailit tercantum pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun syarat yang begitu mudah ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh beberapa kreditor yang tidak beritikad baik. Hal ini membuat debitor yang dalam keadaan solven-pun dapat dijatuhi putusan pailit dengan terpenuhinya syarat tersebut. Hal ini menjadi masalah bagi dunia bisnis di Indonesia jika tidak segera dibenahi. Dalam penulisan makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Karena tidak dikenalnya istilah insolvency test pada hukum kepailitan di Indonesia, maka debitor dalam keadaan solven-pun dapat dipailitkan. Untuk menghindari kepailitan maka upaya yang dapat dilakukan oleh debitor yaitu dengan melunasi seluruh utangnya dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun masih ada upaya hukum bagi debitor solven yang telah dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk dapat menyelamatkan usahanya dari kepailitan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk pembatalan putusan pailit tersebut. Kata Kunci: Upaya, Menghindari, Kepailitan, Debitor

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...