Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 6 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

I Wayan Budiarta (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Penyalahgunaan seksual merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan seksualitas yang tidak tepat pada waktu dan tempatnya. Penyalahgunaan seksual terhadap anak dan perempuan mengarah kepada kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, kontrol seksual, perkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang harus mendapatkan perlindungan. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan, yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual dan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap anak selaku korban kejahatan seksual dan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual. Metode dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual dapat dilakukan dengan perlindungan hukum yang bersifat prefentif dan represif. Faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual adalah, faktor ekonomi, faktor mentalitas dan moral, faktor korban, faktor lingkungan dan masyarakat. Kata Kunci: Kejahatan, Seksual, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...