Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 4 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE SEBAGAI KURIR NARKOTIKA

Satya Gita Adhyaksa (Unknown)
I Gusti Ngurah Dharma Laksana (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2019

Abstract

Kemunculan teknologi transportasi online membantu masyarakat menuju suatu tempat maupun mengirim barang hanya dengan menggunakan telepon. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalahgunakan oleh oknum-oknum jahat. Pengemudi transportasi online digunakan untuk mengantarkan barang narkotika. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi pengendara transportasi online yang mengantarkan narkotika atas pesanan pelaku melalui akun aplikasi online, serta mengetahui upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengemudi transportasi online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni pengemudi transportasi online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika. Upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan transportasi online yaitu lebih kepada upaya preventif pencegahan berupa antisipasi oleh pengemudi itu sendiri contohnya pengecekan barang dan pemberian informasi peredaran narkotika. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Transportasi Online, Kurir Narkotika, Upaya Antisipasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...