Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

Made Mutiara Sanjiwani Rajendra (Unknown)
I Wayan Windia (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui adanya penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana sebagai bentuk alternative dispute resolution (penyelesaian sengketa alternative). Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa mediasi dapat diterapkan untuk menyelesaikan perkara pidana yang disebut sebagai mediasi penal namun dalam hal ini belum ada aturan yang pasti mengenai penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan di dalam penerapannya tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Hanya kasus yang tergolong sebagai tindak pidana ringan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta tindak pidana terkait pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalu jalur mediasi.Kata Kunci: Mediasi penal, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Pidana

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...