Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 2 (2020)

Tindak Pidana Judi Berkedok Tabuh Rah

Ni Made Risma Widayanti (Unknown)
I Wayan Suardana (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2020

Abstract

Pelaksanaan tabuh rah di Bali dipergunakan untuk kepentingan upacara agama Hindu, dalam pelaksanaannya tidak jarang mempergunakan uang sebagai taruhannya sehingga melanggar Pasal 303 KUHP, sedangkan Tabuh Rah adalah bagian dari rentetan upacara agama Hindu, karena Tabuh Rah sebagai upacara kurban yang dipersembahkan kepada Dewa, sedangkan Tajen adalah salah satu bentuk judi tajen yang dilakukan disaat diselenggarakan tabuh rah. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana akibat hukum tindak pidana judi berkedok tabuh rah dan upaya penanggulangannya. Tujuan dibuat jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana judi berkedok tabuh rah dan upaya penanggulangannya. Berdasarkan metode penelitian empiris yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini, menghasilkan analisis bahwa akibat hukum dalam pelaksanaan judi berkedok tabuh rah melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau dengan membayar denda maksimal sebanyak dua puluh lima ribu rupiah dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu upaya penanggulangan Preventif berupa penyuluhan terhadap masyarakat dan upaya penanggulangan Represif berupa menghukum para pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : Tindak Pidana, Judi, Tabuh Rah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...