Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 05, November 2018

HAMBATAN PENERAPAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR

Made Bayu Parkasa Pradana Begruck (Unknown)
I Ketut Tjukup (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2019

Abstract

Sidang keliling yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 adalah pelayanan hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama secara terkoordinir dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Urusan Agama dalam melayani permasalahan hak atas akta perkawinan dan akta kelahiran. Perkara yang dilayani bersifat permohonan (voluntair) yang pada dasarnya dalam hukum acara perdata perkara voluntair tidak mengandung sengketa, dengan kata lain tidak mengandung adu kepentingan dengan pihak lain atau dapat dikatakan kepentingan sepihak saja. Selanjutnya dalam pelayanan sidang keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat baik secara ekonomis dan geografis untuk mengakses pelayanan pengadilan melalui sidang diluar gedung pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hambatan penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Denpasar Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, yaitu suatu ilmu kenyataan hukum karena dalam perolehan sumber data langsung dilapangan melalui proses interaktif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Teknik Pengumpulan data melalui studi dokumen (library research) dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 terdapat beberapa pasal yang kurang jelas pengaturannya, seharusnya suatu peraturan hukum dapat mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak adanya penerapan yang berbelit-belit untuk memperoleh keadilan hukum. Selanjutnya di Pengadilan Negeri Denpasar tidak mampu melaksanakan sidang keliling dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal. Jika dilihat dari segi konsep pelaksanaan sidang keliling seharusnya sidang keliling dapat direalisasikan dimasyarakat baik secara berkala ataupun sewaktu-waktu (insidentil). Kata Kunci: PERMA Nomor 1 Tahun 2015, Pelayanan Hukum, Sidang Keliling, Permohonan, Hambatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...