Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol.07, No. 04, Agustus 2018

TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

Alfi Ardiansyah Harahap (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Prostitusi adalah fenomena yang telah ada sejak dulu, bukan hanya di Indonesia.Fenomena prostitusi hingga saat ini masih merupakan kejahatan yang belum bisa diselesaikan. Permasalahan yang terjadi yaitu mengenai kebijakan kriminalisasi tindak pidana prostitusi online, dan apa saja langkah-langkah yang dilakukan POLDA Bali dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi online Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana.Dalam rangka menanggulangi kejahatan diperlukan berbagai sarana untuk reaksi yang dapat diberikan kepada seorang pelaku kejahatan berupa pidana.Karena pidana masih dianggap relevan untuk menanggulangi kejahatan. (2) Dalam hal ini POLDA Bali melakukan upaya preventif yang dilakukan dengan cara penyuluhan bahaya hukum prostitusi online di dalam masyarakat. Upaya represif yang dilakukan POLDA Bali dengan mengadakan penyelesaian yang disangka melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Setelah penyelesaianpemeriksaan oleh kepolisiansudah dianggap selesai maka akan diserahkan kepada kejaksaan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Prostitusi, Prostitusi, Online

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...