Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 03, Mei 2018

EFEKTIVITAS PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Putu Gede Adhitya Raynatha Putra (Unknown)
I Ketut Suardita (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Jurnal ini berjudul “ Efektivitas Pidana Penjara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ”. Adapun yang melatar belakangi dari penulisan ini untuk mengetahui mengenai efektivitas pidana penjara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan menerapkan pidana penjara, efektivitas penjatuhan pidana penjara setelah 10 tahun berlakunya Undang-Undang tersebut (2001-2011), hadirnya lembaga KPK, terlebih lagi hadirnya Pengadilan Tipikor, ternyata hasil yang diharapkan agar perilaku korup di negara ini menurun ternyata tidak tercapai. Malah perilaku korup semakin berjalan mundur dengan pembengkakan jumlah kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas pidana penjara sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tujuan pemidanaan dalam arti pencegahan, belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Efektivitas, Pidana Penjara, Pencegahan, Korupsi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...