Untuk menentukan kesalahan seseorang yang melakukan kejahatan wajibmemperhatikan asas legalitas, yang memberikan arti bahwa tiada orang yangdapat di pidana sebelum adanya suatu aturan/hukum yang mengatur. Adabeberapa pengecualian dari asas ini yakni memberlakukan asas retroaktif yangmemberikan arti bahwa suatu aturan diberlakukan surut Pemberlakuan asasretroaktif pada hukum pidana Indonesia hanya terdapat pada hukum pidanamateriil, asas retroaktif tidak ada pada hukum pidana formil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015