Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Pande I Putu Cahya Widyantara (Unknown)
Anak Agung Sri Indrawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Untuk menentukan kesalahan seseorang yang melakukan kejahatan wajibmemperhatikan asas legalitas, yang memberikan arti bahwa tiada orang yangdapat di pidana sebelum adanya suatu aturan/hukum yang mengatur. Adabeberapa pengecualian dari asas ini yakni memberlakukan asas retroaktif yangmemberikan arti bahwa suatu aturan diberlakukan surut Pemberlakuan asasretroaktif pada hukum pidana Indonesia hanya terdapat pada hukum pidanamateriil, asas retroaktif tidak ada pada hukum pidana formil.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...