Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 5, No 1 (2019): JURNAL YUSTISIA

Wewenang dan Tindakan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi

rusyadi, Ignatius (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2019

Abstract

Sebagian besar pemegang kekuasaan melakukan korupsi, seperti kejadian baru-baru ini yang mana hampir 90 % anggota DPRD di salah satu Provinsi di Jawa Timur tersangkut korupsi dan saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK). Korupsi yang dilakukan politisi senantiasa menggunakan cover kebijakan resmi. Kelompok bisnis dapat belanja politisi untuk mempengaruhi perumusan APBN atau pembuatan undang-undang yang menguntungkan bisnisnya Tujuan dari penulisan ini ialah mengkaji dan menganalisis bagimana wewenang dan menindak terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi (KPK). penulis menggunakan metode kepustakaan. Penulis mengkaji dan menganalisis bergabagi literature, peraturan perundang-undangan dan penulisan ini bersifat deskiriptif kualitatif. Hasil yang didapat ialah:1) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapakan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 7, Pasal 12, 13, dan 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002), 2) melakukan penangkapan; penyelidikan; penyidikan; penuntutan, sebagaimana  diatur dalam Pasal 38 sampai Pasal 51 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata Kunci: Wewenang dan Tindakan, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,  Tindak Pidana Korupsi 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

yustisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal YUSTISIA MERDEKA diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, terbit per satu semester (dua nomor dalam setahun) Pada bulan Maret dan September. Memuat naskah hasil penelitian, kanjian konseptual, analisis kritis di bidang hukum, konstiusi dan isu-isu ketatanegaraan, dengan ...