Tidak seorangpun yang dapat mengetahui secara pasti bagaimana dan kapan is mati, hidup dan mati adalah di urusan Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu segala macam perbuatan yang merenggut nyawa manusia adalah perbuatan dosa, sekalipun dilakukan dengan maksud balk, seperti halnya euthanasia, mengakhiri hidup seseorang berhubung adanya penyakit berat yang dialaminya, dengan berbagai macam pertimbangan dan untuk kebaikan si penderita sendiri agar tidak terlalu lama menderita. Di berbagai negara Barat, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai pembunuhan, melainkan sesuatu yang boleh dilakukan, lain halnya dengan Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang mempunyai pandangan hidup berbeda dengan negara barat. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat menghargai hak - hak derajat dan harkat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itu euthanasia dilarang di negara Indonesia.
Copyrights © 2019