ABSTRAKE-Tilang merupakan program handalan kepolisian umtuk meringankan dan mempercepat proses penilangan kenderaan.Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana pelaksanaan denda tilang kepada pelaku pelanggaran lalu lintas di Polres Batubara? 2. Bagaimana kendala bagi Kepolisian Resort Batubara dalam menjalankan tugas melakukan pengenaan denda tilang bagi pelaku pelanggran lalu lintas?Metode pendekatan yang digunakan Dalam penelitian ini, penulis menggunaka penelitian hukum penelitian empiris atau sosiologis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan, yang dimaksud penelitian empiris di sini yaitu penelitian yang meneliti tentang hukum dalam gerak operasionalnya (law in action). Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mendiskripsikan dan menggambarkan mengenai penerapan aturan hukum di lapangan (law in action) mengenai pelaksanaan pengenaan denda tilang perkara pelanggaran lalu-lintas oleh Kepolisian Resort Batubara.Kesimpulan dari penelitan ini merupakn wasiat yang akan dibuatkan akta untuk diberikan kepada kepentingan social keagamaan demi mendapatkan amal jariah bagi orang yang telah meninggal, maka oleh sebab itu suatu pengaturan mengenai harta yang dimiliki pewaris tersebut harus berdasarkan sumber hukum yang jelas mengenai kebolehan mewasitkan hartanya untuk dijadikan hibah bagi kepentingan social keagamaan dimana harta tersebut akan diberikan ketika pewaris meninggal dunia, berdasrakan penelitian ini harus bertujuan dengan dibuat suatu akta wasiat yang akan menjadi dasar agar tidak terjadinya sengketa bagi ahli waris apabila menuntut harta yang telah diwasiatkan. KataKunci:Wasiat, Hibah Wasiat.
Copyrights © 2020