ABSTRAK Narkotika merupakan musuh kita bersama, karena narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Apalagi bila generasi bangsa Indonesia terjerumus barang haram tersebut, maka negeri ini pasti mengalami kemunduran. Narkotika saat ini sudah pada titik yang mengkhawatirkan, peredaran gelap narkotika sekarang telah merajalela dimana-mana. Baik di kota maupun sampai ke pelosok desa, yang apabila hal ini tidak segera diatasi maka negri ini akan menjadi negri yang terjajah oleh narkotika.Jenis penelitian dalam Jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum seperti misalnya penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup didalam masyarakat.Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Kisaran.Pengaturan hukum positif di Indonesia tentang narkotika terus berkembang seiring bergantinya zaman, mulai dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika hingga Surat Edaran Mahkamah Agung terbaru No 7 tahun 2009 tentang Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.Kata kunci : tindak pidana, Korban Penyalahgunaan narkotika, putusan Hakim.
Copyrights © 2019