ABSTRAK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peranan yang strategis dalam penyelengaraan pemerintahan daerah, karena DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fungsi pengawasan DPRD adalah merupakan implementasi sistem Kolaborasi Kinerja Walikota sebagai Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang sederajat, tetapi saling mengendalikan dengan DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tanjungbalai dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat analisis kualitatif, artinya dengan bertitik tolak kepada aturan hukum yang berlaku dan berkembang serta melalui pembahasan bahan primer dan sekunder. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yaitu pimpinan, komisi-komisi DPRD dan Panitia musyawarah melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, dan reses. Dalam implementasinya fungsi legislasi itu adalah merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati/ Walikota sedangkan fungsi Anggaran adalah fungsi DPRD bersama Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Kekurang harmonisan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari pada pengawasan, dapat saja bersumber dari akibat perilaku pengawasan itu sendiri yang seolah-olah bertindak sebagai pihak yang mencari-cari kesalahan sehingga terjadi ketidak harmonisan.
Copyrights © 2019