Dalam kehidupan ini, uang dan keadilan dibutuhkan oleh setiap orang. Namun yang sangat disayangkan dan memprihatinkan adalah apabila pencari keadilan (justiabelen) mendapatkan keadilan itu sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkannya. Dalam konteks tersebut, sangat sering seorang penasehat hukum menghadapi dilema terutama bila berhadapan dengan klien yang tidak atau kurang mampu. Di satu sisi is harus melayani kliennya dengan sebaik-baikya (profesionalisme) tapi di sisi lain dibutuhkan biaya yang cukup besar bagi pelaksanaan operasional profesinya. Dapatkah penasehat hukum/pembela tersebut berjalan diatas rel idealisme keadilan.
Copyrights © 2019