Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP. Hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangankan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan atau tidak, diadakanya delik aduan adalah untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat. Delik aduan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut UUPKDRT), dimana dalam Pasal 51 dan 52 secara tegas disebutkan bahwa: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) adalah Delik Aduanâ€.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan pencabutan pengaduan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data diperoleh dari data kepustakaan dan data lapangan dengan jenis data primer, sekunder dan tersier. Tehnik dan alat pengumpulan data adalah dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, alasan pencabutan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga adalah karena kedua belah pihak (suami dan isteri) telah berdamai, dimana suami meminta maaf kepada isteri dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan persoalannya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat.
Copyrights © 2019