Tuban adalah kabupaten yang terletak di bagian utara barat Provinsi Jawa Timur. Tuban memiliki posisi strategis karena berada di jalur persimpangan lintas utara Pulau Jawa. Seiring dengan bertambahnya penduduk di Kabupaten Tuban tiap tahunnya menyebabkan kebutuhan transportasi juga semakin meningkat, khususnya kendaraan bermotor. Bertambahnya kendaraan bermotor, secara tidak langsung dapat memperbesar resiko bertambahnya permasalahan lalu lintas yaitu berhubungan dengan kapasitas jalan, sehingga terjadi kemacetan dan kecelakaan, yang akan berdampak pada turunnya kinerja jalan. Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian di jalan raya yang tidak dapat disangka dan diduga kapan terjadinya dan dimana lokasi kejadiannya yang menyebabkan kerugian materiil dan non materiiil yaitu korban jiwa. Faktor-faktor penyebab kecelakaan terdiri dari: (1) pengemudi (kurang berhati-hati, mengantuk, mabuk, ugal-ugalan, lengah, penglihatan, kurang memperhatikan, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas), (2) lingkungan dan jalan (pejalan kaki, material yang ada di jalan, dan kondisi jalan yang berlubang/rusak), dan (3) kendaraan (rem rusak, ban bocor/halus, dan lampu kendaraan). Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif, dengan data yang diperoleh berupa data sekunder dari Satlantas Polres Tuban dari bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2015 dan data primer berupa data kondisi daerah rawan kecelakaan, perilaku pengguna kendaraan bermotor, aspek perkerasan dan geometrik jalan, data lalu lintas harian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan arteri Tuban-Rembang adalah faktor pengemudi (96.55%), faktor jalan dan lingkungan (2.40%), faktor kendaraan (0.68%), faktor alam (0.37%). Lokasi blackspot adalah di jalan raya Tuban-Bulu KM 44-46 di Desa Bulujowo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Solusi untuk mengurangi kecelakaan dari faktor pengemudi diantaranya : memasang rambu peringatan batas kecepatan, rambu hati-hati dan papan himbauan daerah rawan kecelakaan, memasang Warning Ligth pada daerah rawan kecelakaan, meningkatkan kegiatan patroli oleh anggota Satlantas maupun Polsek jajaran pada daerah rawan laka lantas untuk mencegah terjadinya laka lantas.
Copyrights © 2016