Implementasi alih teknologi sebagaimana diatur PP No 20 Tahun 2005 membutuhkan peran stakeholder yang terkait dalam sistem jaringan antara lembaga penyedia dengan lembaga regulasi. Kedua lembaga penyedia dan lembaga regulasi ini sangat penting untuk mendorong terjadinya proses alih teknologi yang diatur dalam PP 20 tahun 2005. Karena itu, perlu diketahui tingkat hubungan antara lembaga penyedia dengan lembaga regulasi tersebut. Untuk itu, perlu pengukuran kekuatan jaringan antara lembaga penyedia dengan lembaga regulasi Iptek terkait dengan implementasi PP 20 tahun 2005. Dari kajian ini akan dirumuskan beberapa strategi potensial yang dapat dilaksanakan untuk mendukung Penguatan Jaringan Lembaga Penyedia dengan Lembaga Regulasi Iptek Terkait dengan Implementasi PP No 20 Tahun 2005. Strategi potensial tersebut antara lain meningkatkan intensitas sosialisasi, kepada lembaga penyedia Iptek tentang keberadaan PP 20/2005 sehingga aktor dalam jaringan inovasi menyadari bahwa sudah ada peraturan legal yang mengatur tentang alih teknologi. Selain kepada lembaga penyedia, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada pejabat pembuat keputusan (decision maker) di Lingkungan Lembaga Regulasi yang terkait, khususnya di Kementerian Keuangan, agar terjadi kesepemahaman terkait dengan substansi dari PP 20 Tahun 2005.Keywords: Jaringan Penyedia, Regulasi, Implementasi PP 20 Tahun 2005
Copyrights © 2017