ABSTRAKJumlah kasus perkawinan siri tahun 2010 sebanyak 5 kasus, tahun 2011 sebanyak 7 kasus, tahun 2012 sebanyak 6 kasus, tahun 2013 sebanyak 4 kasus, tahun 2014 sebanyak 4 kasus, dan tahun 2015 sebanyak 3 kasus. Rumusan masalah, Apakah perkawinan siri dibenarkan oleh hukum islam, adat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Dan apakah antara pasangan suami istri tersebut memikul hak dan kewajiban ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum empiris. Hasi penelitian menunjukan bahwa: (1) Masyarakat Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sebagian masih mau melakukan perkawinan siri, serta belum mengetahui aturan perundang-undangan dalam perkawinan siri. (2) Perkawinan siri menurut hukum islam dan hukum adat status hukumnya tetap sah didalam hukum islam jika perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka perkawinan tersebut sah, dalam adat jika proses adatnya telah dilaksanakan yang diketahui oleh ketua adat perkawinan sah tanpa dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan siri tidak mempunyai kekuatan hukum dan secara administrasi mereka tidak tercatat sebagai suami istri. (3) Pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan siri belum dapat melaksanakan hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Kata kunci: perkawinan siri; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Copyrights © 2018