Di Lapas Bengkulu, pembinaan terhadap narapidana laki-laki dan perempuan dari berbagai tindak pidana disamakan termasuk Narapidana Wanita Pemakai Narkoba. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 bahwa pemakai narkotika itu mestinya mendapatkan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Maka permasalahan dalam Penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimanakah Pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, Apakah pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu sudah sejalan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan tersebut adalah metode Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pembinaan terhadap napi tidak didibedakan antara napi pencurian, pembunuhan, perampokan,dan pemakai narkoba mereka dilakukan pembinaan yang sama perlakuan pembinaan narapidana wanita pemakai narkoba juga disamakan pembinaannya dengan napi lain yang bertentangan dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009. Padahal menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 pola pembinaan terhadap pemakai narkoba harus dibedakan yakni dilakukannya rehabilitasi di rumah sakit dan rumah sakit jiwa.Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Narapidana wanita, LAPAS.
Copyrights © 2018