Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian yuridis empiris menemukan fakta bahwa rehabilitasi bagi pengguna narkotika di sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penyidik dapat melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika berdasar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi dalam perkara narkotika, harus terlebih dahulu melalui proses assesment medis dan hukum. Konsep yang diusulkan penulis mengenai pelaksanaan rehabilitasi yang berkeadilan bagi pengguna narkotika adalah seharusnya terhadap setiap pengguna narkotika yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 seluruhnya dilakukan rehabilitasi, karena pidana penjara bagi pengguna narkotika bukan solusi yang baik dan berkeadilan. Kata kunci: narkotika, keadilan, rehabilitasi.
Copyrights © 2020