Ilmu pemerintahan dan hukum tata negara merupakan dua ilmu yang mempunyai ontology, epistimology dan axiology masing-masing. Namun keduanya tidak dapat berdiri sendiri-sendiri pada tataran pelaksanaannya. Bagaimana keterkaitan, posisi, dan perbedaan kedua ilmu tersebut merupakan isu yang dibahas dalam tulisan ini. Artikel ini dihasilkan dari penelitian normatif yang menggunakan literature study sebagai alat dan cara mengumpulkan datanya. Data yang digunakan merupakan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jadi pada tataran pragmatis, ilmu pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari hukum tata negara dan hukum tata negara pun tidak dapat berjalan sendiri tanpa ilmu pemerintahan. Hanya pada sisi ontology, epistimology maupun axiology-nya kedua ilmu itu dapat dibedakan secara konkret tapi pada tataran implementasi, keduanya bersatu padu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020