ABSTRAKPenulis mengangkat permasalahan Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh, adanya kerancuan dalam pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL) khususnya bagi Perseroan Terbatas. Salah satu kerancuan tersebut adalah adanya perbedaan istilah yang digunakan dalam membatasi ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perbedaan istilah yang digunakan akan berdampak pada pembatasan mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dari hasil penelitian, analisis yuridis pengaturan mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL) bagi perseroan terbatas berdasarkan aspek subjek terdapat kekaburan norma mengenai subjek TJSL bagi perseroan terbatas dalam UU PT dan PP TJSL dan tidak ada pengaturan yang lebih khusus (lex specialis) specialis Dari aspek objek terdapat kekosongan norma mengenai objek kegiatan TJSL dalam UU PM, UU PT dan PP TJSL. Oleh karena itu, perlu adanya konsep yang tepat untuk membatasi ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan.Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas
Copyrights © 2013