AbstraksiPada artikel ini, penulis mengangkat judul Tinjauan Yuridis Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Risalah Sidang Perkara 79/PUU-IX/2011. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya gugatan yang diajukan oleh GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap dasar hukum yang digunakan dalam konsideran mengingat dalam Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011. Mahkamah Konstitusi mengadakan Judicial Review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Meskipun Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011 telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012, namun terdapat hal-hal yang perlu ditegaskan untuk menjawab opini publik yang berkembang sampai saat ini mengenai jabatan Wakil Menteri. Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011 adalah sah sesuai dengan syarat-syarat keabsahan meskipun terdapat kekaburan hukum dalam dasar hukum pembentukan Keputusan Presiden tersebut yakni terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Karena yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi hanya Penjelasan Pasal 10, dimana penjelasan pasal hanya berisi tentang uraian pasal dan tidak boleh menimbulkan suatu norma baru, maka dasar hukum Pengangkatan Wakil Menteri yakni Pasal 10 tersebut masih dianggap sah. Serta, posisi Wakil Menteri pada saat itu dianggap sah karena adanya asas praduga keabsahan (het vermoeden van rechmatigheid atau presumtio justea causa), yang berarti bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau administrasi negara itu dianggap sah menurut hukum. Meskipun terdapat permasalahan konstitusional terhadap dasar hukum suatu Keputusan pejabat administrasi, Keputusan tersebut dianggap sah sampai terdapat hal yang menyatakan sebaliknya.Kata Kunci: Keputusan Presiden
Copyrights © 2013