Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

PELAKSANAAN PRINSIP AKUNTABILITAS PADA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA DI KABUPATEN MALANG (Studi Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang)

Maria Magdalena Situmeang (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKPenulis mengangkat permasalahan pelaksanaan prinsip Akuntabilitassebagai salah satu bentuk prinsip Good Corporate Governance pada PD. JasaYasa di Kabupaten Malang. Pilihan tema tersebut, dilatarbelakangi olehperkembangan globalisasi yang membuat persaingan dunia usaha semakinbersaing, dan untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah Akuntabilitas. Penelitian dilakukan di PD Jasa Yasa Kabupaten Malangdikarenakan PD. Jasa Yasa Kabupaten Malang kurang optimal dalammelaksanakan prinsip akuntabilitas. Dari hasil penelitian, Ada beberapa hal yang kurang di laksanakan oleh PD. Jasa Yasa di Kabupaten Malang terkait tugas dan fungsi dari Direksi selaku organ utama dan SPI selaku organ. Hal tersebut terjadi karena adanya 2 hambatan yakni mengenai SDM dan Substansi Hukum di dalamnya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut PD. Jasa Yasa telah melakukan upaya-upaya.Kata Kunci : Prinsip Akuntabilitas, Perusahaan Daerah

Copyrights © 2013