Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

PERLINDUNGAN BUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR ATAS KESAKSIAN UYANG DIBERIKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Septian Pradipta Nugraha (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIPerlindungan hukum bagi justice collaborator sangat penting dilakukan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan begitu pentingnya peranan justice collaborator dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi. Kurangnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap justice collaborator dan tidak terdapatnya peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur justice collaborator membuat peran justice collaborator menjadi tidak leluasa dan cenderung tertekan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah ia lakukan dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi khususnya.Kata Kunci : Justice Collaborator, Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2013