Perbedaan peta batas wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung Kelud sudah terjadi sejak tahun 2002. Dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar Dan kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung kelud pada tanggal 28 Februari 2012 ini semakin memperuncing permasalahan diantara kedua pihak. Dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk mencapai kesepakatan terhadap batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri belum mencapai kesepakatan yang diinginkan kedua belah pihak, akan tetapi Gubernur Jawa Timur secara serta merta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar Dan Kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung Kelud. Dampak dari terbitnya surat keputusan tersebut Kabupaten Blitar dirugikan dengan hilangnya wilayah administratif Kabupaten Blitar yakni Kecamatan Nglegok, Kecamatan Gandusari, dan Kecamatan Garum. Pada akhirnya Gubernur Jawa Timur menggugat surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sampai saat ini PTUN sudah mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah di batalkan.Kata Kunci: Wewenang Gubernur, Gunung Kelud, Batas Daerah.
Copyrights © 2013