Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF B UNDANG-UNDANG NO.8 YAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBERIAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Resa Raytiaputri (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIArtikel  ilmiah  ini  membahas  tentang  implementasi  Pasal   7  huruf  b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen   dalam   perjanjiaan   pembiayaan   konsumen.   Permasalahan   yang diangkat   adalah   bagaimana   implementasi pasal 7 huruf b UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang, dampak kerugian yang dihadapi para pihak dan   upaya   yang   dilakukan   untuk mengatasi    kerugian  tersebut.    Penelitian    ini    menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari  hasil  analisis  yang  dilakukan  maka  dapat  diketahui  bahwa  pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang masih belum keseluruhan sesuai dengan inti pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dampak kerugian yang dialami oleh para pihak yang terkait dalam perjanjian pembiayaan konsumen ketika terjadinya kurang informasi yang  didapat  oleh  konsumen  adalah  kerugian  yang  bersifat  materiil  dan immateriil. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh konsumen ketika mengalami kerugian yaitu dengan cara mengajukan pengaduan secara langsung kepada PT Mandiri Tunas Finance Malang atau kepada perusahaan pembiayaan konsumen terkait lainnya. Apabila masalah yang dihadapi adalah masalah yang tidak mudah untuk  diselesaikan  sendiri,  maka  konsumen  mengadakan  pengaduan  kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sedangkan PT Mandiri Tunas Finance Malang  melakukan  upaya  yaitu  memberikan  penjelasan  kembali  mengenai informasi  terkait  untuk  lebih  dirincikan  kepada  konsumen  dan memberikan teguran  kepada  karyawan  bersangkutan,  kemudian  dengan  pelatihan-pelatihan bagi  karyawan guna meningkatkan  pengetahuan mengenai  aturan-aturan  yang berlaku di perusahaan khususnya tentang pemberian informasi. Kata Kunci : Implementasi, Informasi, Perjanjian, Pembiayaan, Konsumen.

Copyrights © 2013