ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tentang implementasi Pasal  7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen  dalam  perjanjiaan  pembiayaan  konsumen.  Permasalahan  yang diangkat  adalah  bagaimana  implementasi pasal 7 huruf b UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang, dampak kerugian yang dihadapi para pihak dan  upaya  yang  dilakukan  untuk mengatasi   kerugian tersebut.  Penelitian   ini   menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang masih belum keseluruhan sesuai dengan inti pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dampak kerugian yang dialami oleh para pihak yang terkait dalam perjanjian pembiayaan konsumen ketika terjadinya kurang informasi yang didapat oleh konsumen adalah kerugian yang bersifat materiil dan immateriil. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh konsumen ketika mengalami kerugian yaitu dengan cara mengajukan pengaduan secara langsung kepada PT Mandiri Tunas Finance Malang atau kepada perusahaan pembiayaan konsumen terkait lainnya. Apabila masalah yang dihadapi adalah masalah yang tidak mudah untuk diselesaikan sendiri, maka konsumen mengadakan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sedangkan PT Mandiri Tunas Finance Malang melakukan upaya yaitu memberikan penjelasan kembali mengenai informasi terkait untuk lebih dirincikan kepada konsumen dan memberikan teguran kepada karyawan bersangkutan, kemudian dengan pelatihan-pelatihan bagi karyawan guna meningkatkan pengetahuan mengenai aturan-aturan yang berlaku di perusahaan khususnya tentang pemberian informasi. Kata Kunci : Implementasi, Informasi, Perjanjian, Pembiayaan, Konsumen.
Copyrights © 2013