Abstraksi: Adanya perbedaan interpretasi hukum menentukan unsur paksaan dan ancaman yang melanggar hukum menyebabkan perbedaan putusan tentang sebuah kasus pembatalan perkawinan antara Y (sebagai suami) dan X (sebagai istri). Interpretasi hukum dalam menentukan kedua unsur tersebut perlu dilakukan secara tepat untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan Nomor: 285/ Pdt. G/ 2008/ PA/ Krs ini sudah sesuai dengan hukum perdata materiil dan putusan Nomor: 230/ Pdt. G/ 2008/ PTA.Sby tidak sesuai dengan hukum perdata materiil, serta diperoleh kesimpulan bahwa antara paksaan dan ancaman yang melanggar hukum merupakan kedua hal yang berbeda setelah dilakukannya interpretasi dan perbandingan hukum sehingga sudah tidak ada kerancuan lagi untuk menentukan keduanya sesuai konteks permasalahan yang terjadi. Kata Kunci: Interpretasi Hukum, Paksaan, Ancaman Yang Melanggar Hukum, Pembatalan Perkawinan.
Copyrights © 2013