ABSTRAKSIMOHAMMAD FIKRI ICHSAN, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, Sinkronisasi Pengaturan Tentang Kedudukan Hukum Antara Kreditor Separatis dan Buruh Terkait Dengan Pembayaran Utang Dalam Putusan Kepailitan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/Pdt.Sus/2012 dan Putusan No. 49 PK/Pdt.Sus/2011 ),Dr. Rachmad Syafa’at SH. M.S, Imam Ismanu SH. MSDalam penulisan ini, peneliti membahas sinkronisasi antara hak-hak buruh yang diatur di dalam Undang-undang KetenagakerjaanNo.13 Tahun 2003 dengan hak kreditor pemegang hak jaminan (kreditor separatis) yang ada di dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Karena itu perlu ditinjau lebih lanjut mana yang lebih dulu didahulukan pembayaran hak-haknya antara buruh dengan kreditor separatis dilihat dari putusan kepailitan yang telah ada. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban Sinkronisasi pengaturan terhadap kedudukan hukum kreditor separatis dan buruh terkait dengan pembayaran utang dalam putusan kepailitan hanya bisa dicapai apabila buruh mengajukan perlawanan surat keberatan kepengadilan terhadap daftar pembagian harta pailit yang sudah disusun oleh kurator untuk memperjuangkan hak-hak pesangonnya yang belum dibayarkan. Berdasarkan urutan pembagiaan utang dalam putusan kepailitan dapat diambil kesimpulan bahwa kreditor separatis kedudukannya diatas buruh sehingga apabila terjadi kepailitan maka hak-hak buruh dibayarkan atau ditempatkan dalam posisi paling akhir dalam pemenuhan utang pailit. Hal ini diperparah apabila keadaan insolvensi dari situasi pailit tersebut sangat parah yang bisa mengakibatkan buruh tidak memperoleh haknya sama sekali.Kata Kunci :Sinkronisasi, KreditorSeparatis, Buruh, Pembayaran Utang dan Putusan Kepailitan
Copyrights © 2013