AbstrakDalam perkembangan lingkungan bisnis muncul gejala dimana semakin banyakproduk dan beragam jenis yang diproduksi dan ditawarkan oleh perusahaan industry yang sama, salah satunya pada perusahaan industry kendaraan bermotor roda dua. Dengan adanya variasi produk yang ditawarkan, hal ini membuat masyarakat ingin memilikinya. Keterbatasan biaya (financial) oleh masyarakat tidak menyurutkan keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua. Salah satu cara yang digunakan untuk memiliki kendaraan bermotor roda dua adalah secara kredit. Perusahaan pembiayaankonsumen memberikan fasilitas kredit kendaraan bermotor roda dua dengan uang muka yang cukup rendah sebelum dikeluarkannya aturan baru mengenai batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor yaitu 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menghambat kepemilikan kendaraan bermotor roda dua oleh masyarakat walupun tidak mengurangi kemacetan, selain itu juga untuk menerapkan prinsipkehati-hatian oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam memilah konsumen kredit.Kata kunci: batas minimal uang muka, kredit kendaraan bermotor.
Copyrights © 2013