Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PENGAJUAN KLAIM ASURANSI TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DI BIDANG ASURANSI (Studi di Polrestabes Surabaya)

Rizqia Gita Astiriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIPertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan diikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat banyaknya  usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan dan dapat mengakibatkan peningkatan risiko yang dihadapi.  Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif terhadap data primerdan data sekunder.Hasil yang didapat dari penelitian adalah,Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi didasarkan pada Pasal 381 KUHP dan tidak menggunakan UU No. 2 Tahun  1992 tentang usaha perasuransian. Tahap penyidikan tidak berlanjut ke tahap penuntutan, hal ini karena diterapkannya SP3 yang dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tidak berjalan optimal. Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi penal diterapkan oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyidik  selama  proses  penyidikan.  Kendala  tersebut  terkait  dengan  kendala internal, meliputi kurangnya pemahaman penyidik terhadap aturan dalam KUHP, kurangnya pemahaman penyidik terhadap keterangan saksi serta kurangnya sarana dan  prasarana.  Dan  kendala  eksternal  meliputi  kurangnya  kerjasama  dengan institusi lain, waktu kejadian perkara  (tempus delicti) yang relatif sudah lama, ketidakjelasan alamat dari saksi dan tersangka serta tingkat kejujuran dari para saksi.  Sehingga  penyidik  Polrestabes  Surabaya  mengambil  tindakan  untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.Kata Kunci : Penyidikan, Klaim Asuransi, Tindak Pidana Penipuan

Copyrights © 2013