ABSTRAKSIPertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan diikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat banyaknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan dan dapat mengakibatkan peningkatan risiko yang dihadapi. Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif terhadap data primerdan data sekunder.Hasil yang didapat dari penelitian adalah,Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan di bidang asuransi terhadap pengajuan klaim asuransi didasarkan pada Pasal 381 KUHP dan tidak menggunakan UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Tahap penyidikan tidak berlanjut ke tahap penuntutan, hal ini karena diterapkannya SP3 yang dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyidikan tidak berjalan optimal. Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi penal diterapkan oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan di bidang asuransi. Selain itu terdapat beberapa kendala yang dialami penyidik selama proses penyidikan. Kendala tersebut terkait dengan kendala internal, meliputi kurangnya pemahaman penyidik terhadap aturan dalam KUHP, kurangnya pemahaman penyidik terhadap keterangan saksi serta kurangnya sarana dan prasarana. Dan kendala eksternal meliputi kurangnya kerjasama dengan institusi lain, waktu kejadian perkara  (tempus delicti) yang relatif sudah lama, ketidakjelasan alamat dari saksi dan tersangka serta tingkat kejujuran dari para saksi. Sehingga penyidik Polrestabes Surabaya mengambil tindakan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.Kata Kunci : Penyidikan, Klaim Asuransi, Tindak Pidana Penipuan
Copyrights © 2013