Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KESEIMBANGAN KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA MIKRO

Dhenandra Mahardika Sukmana (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk mengelak dari resiko yang timbul sebagai akibat dari tidak berprestasinya debitur. Oleh karena itu bank mengikat debitur dalam perjanjian kredit usaha mikro sebagai dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah. Bentuk dan format dari perjanjian kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan. Sehingga menimbulkan kesan bahwa dalam perjanjian  kredit usaha mikro telah terjadi ketidak seimbangan kedudukan diantara para pihak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen memberikan nuansa baru karena undang-undang ini mengatur agar pelaku usaha tidak semena-mena dalam mencantumkan  klausula baku dalam menawarkan barang dan jasa. Akan tetapi dari analisis bahan hukum primer berupa perjanjian kredit usaha mikro, masih ditemukan klausul yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan pencantuman klausul baku yang diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Hal tersebut dikarenakan beberapa ketentuan dalam Pasal 18 tersebut dinilai memberatkan pihak bank. Adapun tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian kredit usaha mikro yang dibuat oleh pihak bank telah sesuai dengan asas keseimbangan sebagaimana tersirat dalam KUH Perdata dan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit usaha mikro yang memiliki  kedudukan seimbang bagi para pihak Metode penulisan menggunakan  penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute-approach) dan pendekatan analitis (analytical-approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat disimpulkan perjanjian kredit usaha mikro tidak memenuhi asas keseimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dan bentuk perjanjian kredit usaha mikro yang memiliki kedudukan seimbang bagi para pihak adalah adalah perjanjian yang selain melindungi hak dan kewajiban pihak bank, juga memperhatikan dan melindungi hak dan kewajiban pihak nasabah debitur.Kata Kunci:- Asas Keseimbangan- Bank dan Nasabah- Perjanjian Baku

Copyrights © 2013