ABSTRAKPenyelesaian klaim bagi pemegang polis asuransi kendaraan roda empat di PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Malang yaitu dengan cara membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa, karena tidak semua klaim akan memperoleh ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut berupa perbaikan dibengkel, pembayaran uang tunai, serta penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama sesuai dengan isi polis. Hambatan dan upaya PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Malang dalam menyelesaikan klaim bagi pemegang polis kendaraan roda empat, sebenarnya pihak asuransi tidak ingin mempersulit dan memperlambat pembayaran ganti kerugian, jika semua persyaratan yang diajukan dipenuhi oleh tertanggung, bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran klaim yang telah diajukan oleh tertanggung berarti adanya kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung terkait dengan isi polis serta ketidak lengkapan dokumen pengajuan klaim. Upaya yang ditempuh oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa memberikan ganti kerugian sesuai dengan nilai yang dipertanggungkan.KATA KUNCI : Penyelesaian klaim, Asuransi kendaraan roda empat.
Copyrights © 2013