Perdebatan eksistensi dan kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) yang cukup sengit dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) antara DewanPerwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai penginisiasi RUU dan Pemerintah, menggelitik penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai keberadaan Perpresdalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, terutama dalam hierarki peraturanperundang-undangan. Jika dirujuk kembali kepada UUD 1945, tidak disebutkan secara langsung mengenai adanya Perpres dan jika dilihat sebagai produk eksekutif (Pemerintah), maka keberadaan Perpres sebagai aturan pelaksana undang-undang hampir sama dengan Peraturan Pemerintah (PP), yakni sama-sama bertindak sebagai delegated legislation. Sehingga demi efisiensi, DPR mengusulkan penghapusan Perpres dari hierarki. Pendapat ini tentunya harus dikaji secara mendalam, mengingat Perpres merupakan kewenangan Presiden yang muncul atas konsekuensi dianutnya sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi mempunyai original power dalam memutus dan mengatur.
Copyrights © 2013