Abstraksi:Pada awalnya hubungan antara dokter pasien dirumah sakit disebut transaksi terapeutik, transaksi terapeutik dapat terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Hubungan ketiga subjek tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang salah satunya adalah Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adanya aturan yang mengatur menuntut dokter dan rumah sakit untuk melakukan pelayanan yang maksimal. Dalam penelitian ini akan membahas tentang kesalahan diagnosis dokter terhadap pasien di rumah sakit. Salah satunya adalah masalah yang dialami oleh Ny.Kustin yang mengalami kesalahan diagnosis saat akan dilakukan pembedahan. Dalam hal ini Ny.Kustin melakukan sebuah tuntutan kepada Ketiga dokter di rumah sakit. bahkan dari malasah tersebut melibatkan rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, tempat dokter tersebut melaksanakan prakteknya.Kata Kunci : Tanggunggugat, Dokter, Pasien, Rumah Sakit
Copyrights © 2013