Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

TANGGUNG GUGAT DOKTER ATAS KESALAHAN DIAGNOSIS PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT (Studi kasus di RSD. Dr. Soebandi Jember)

Alfiansyah Alfiansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2013

Abstract

Abstraksi:Pada awalnya hubungan antara dokter pasien dirumah sakit disebut transaksi  terapeutik, transaksi terapeutik dapat terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Hubungan ketiga subjek tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang salah satunya adalah Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adanya aturan yang mengatur menuntut dokter dan rumah sakit untuk melakukan pelayanan yang maksimal. Dalam penelitian ini akan membahas tentang kesalahan diagnosis dokter terhadap pasien di rumah sakit. Salah satunya adalah masalah yang dialami oleh Ny.Kustin yang mengalami kesalahan diagnosis saat akan dilakukan pembedahan. Dalam hal ini Ny.Kustin melakukan sebuah tuntutan kepada Ketiga dokter di rumah sakit. bahkan dari malasah tersebut melibatkan rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, tempat dokter tersebut melaksanakan prakteknya.Kata Kunci : Tanggunggugat, Dokter, Pasien, Rumah Sakit

Copyrights © 2013