Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013

EFEKTIVITAS PENGAWASAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM-LK) TERHADAP PERUSAHAAN EFEK TERKAIT PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PENCAGAHAN PENCUCIAN UANG DI PASAR MODAL (Studi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)

Yuliani Indah Permatasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tentang Efektifitas Badan Pengawas PasarModal terhadap Perusahaan Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah sebagaipencegahan pencucian uang di pasar modal. Hal tersebut dilatarbelakangi semakin banyak investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. Perusahaan Efek sebagai pintu masuk investor berinvestasi di pasar modal harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah agar tidak dijadikan sebagai lembaga pencucian uang oleh investor. Permasalahan yang diangkat adalah sejauh mana efektifitas Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam mengawasi Perusahaan Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah.Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskanlah masalah mengenai (a)Bagaimana efektivitas pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalammenerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya pencegahan pencucianuang di pasar modal dan (b) Apa kendala dan upaya yang dihadapi Bapepamdalam mengawasi Perusahaan Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah. Untuk mengetahui efektifitas Bapepam terhadap perusahaan efek terkait penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai pencegahan pencucian uang, maka  penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lokasi dan juga hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) belum efektif melakukan pengawasan terhadap perusahaan efek terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Namun saat ini Bapepam baru menjalankan program sosialisasi kepada perusahaan efek dalam melakukan Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam pelaksanaannya juga ditemui beberapa faktor penghambat dan upaya pengawasan Bapepam terhadap perusahaan efek terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Menyikapi fakta-fakta diatas, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pemantauan kepada perusahaan efek terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah untuk menghindari terjadinya pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah di pasar modal.Kata Kunci : Efektifitas Pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal TerhadapPerusahaan Efek Terkait Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai PencegahanPencucian Uang Di Pasar Modal

Copyrights © 2013