ABSTRAKSIDalam penulisan skripsi ini membahas mengenai peran polri dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Penulisan ini di latar belakangi oleh maraknya berbagai modus perdagangan manusia khususnya anak perempuan di bawah umur yang sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, penjeratan utang dan penipuan. Selain itu korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Ttujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial dan mengkaji serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Polri dan solusinya dalam mengatasi tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data dibedakan menjadi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran studi dokumentasi dan kepustakaan. Kendala-kendala yang di hadapi oleh polri dalam mengatasi tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur di bagi menjadi kendala internal dan kendala eksternal. kendala internal terdiri dari faktor biaya operasional yang kurangmemadai, faktor sarana dan prasarana yang masih kurang dan faktor aparat penegak hukum seperti kepolisian, hakim dan jaksa yang kurang maksimal dalam mengatasi tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur. Solusi untuk kendala internal adalah perlu penambahan biaya operasional yang cukup memadai serta perlu menjalin kerja sama antara para penegak hukum dalam menghatasi tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur. Kendala eksternal terdiri dari faktor korban dan masyarakat yang kurang memahami arti pentingnya hukum dan berkembangnya jaringan tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur yang makin kuat dan makin canggih sehingga menyulitkan para pihak kepolisian dalam menghatasi tindak pidana perdagangan anak perempuan di bawah umur. Solusi untuk kendala eksternal adalah perlunya korban dan masyarakat untuk di sosialisasikan mengenai dampak dan bahayanya tindak pidana perdagangan manusia khususnya perdagangan anak perempuan di bawah umur.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak, Perdagangan Manusia.
Copyrights © 2013