ABSTRAKSISesuai dengan berkembanganya transplantasi organ khususnya organ ginjal maka diperlukan adanya peraturan khusus diluar undang-undang kesehatan dalam menangani transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia untuk mencegah adanya tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan untuk memberikan gambaran tentang peraturan mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di Indonesia dan dapat mengetahui perbandingan dengan negara lain yang memiliki aturan khusus mengenai transplantasi. Hasilnya bahwa peraturan di Indonesia belum memiliki aturan mengenai transplantasi organ oleh donor hidup di luar kekerabatan dan tidak ditemukan perlindungan hukum terhadap donor.Kata Kunci : Trasplantasi Organ, Transplantasi Organ Ginjal, Tindak PidanaPerdagangan Organ, Undang-Undang Kesehatan.
Copyrights © 2013