ABSTRAKSofia Yusti Pramudita, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, URGENSI PENGATURAN SANKSI BAGI PENYIDIK YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPAT BANTUAN HUKUM, Eny Harjati, S.H.,M.Hum, Setiawan Nurdayasakti, S.H., M.H.Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia sudah menjunjung tinggi masalah perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak-hak yang terkait dengan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya seringkali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terutama hak terkait bantuan hukum yang ada dalam Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. Seringnya terjadi pelanggaran tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi bagi penyidik yang melakukan pelanggaran Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. Sehingga perlu dibuat suatu peraturan yang memuat sanksi bagi penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut agar ada kepastian hukum dari ketentuan wajib yang ada dalam Pasal 114 KUHAP. Selain itu bantuan hukum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia jadi bagi yang melanggar ketentuan pemberian bantuan hukum terhadap tersangka maka ia juga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.KATA KUNCI Urgensi, Sanksi, Penyidik, Tersangka, Hak Mendapat Bantuan Hukum.
Copyrights © 2013