ABSTRAKKekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dalam keluarga baik di Indonesia maupun di dunia. Perlunya perlindungan hukum kepada korban KDRT agar dapat membantu para korban dalam memperoleh keadilan. Badan Pemberdayaan Perempuan dan masyarakat atau yang biasa disingkat BPPM memberikan perlindungan kepada para korban KDRT antara lain adalah memberikan pendampingan korban, konseling, pendirian rumah aman, pembuatan Telepon Sahabat Anak (TESA), menjadi mediator penyelesaian sengketa, menjalankan tugas sesuai dengan penetapan Undang-Undang. Memberikan perlindungan hukum tersebut terdapat kekurangan, kelebihan dan kendala-kendala yang dialami, maka dari itu dibuatlah konsep perlindungan hukum yang dilakukan untuk memperbaiki penanganan korban kasus KDRT tersebut.Kata Kunci: Perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan.
Copyrights © 2013