ABSTRAKSalah satu kewajiban pemilik angkutan perdesaan adalah memperpanjang izin trayek yang telah habis. Agar kewajiban tersebut dapat terlaksana, Dinas Perhubungan berperan dalam pelaksanaan perpanjangan izin trayek angkutan perdesaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun hasil penelitian di lapangan, bahwaDinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan berperan sebagai pemberi layanan, melakukan pengawasan, memberikan pembinaan/sosialiasasi serta evaluasi dan laporan. Hambatan yang dihadapi adalah sulit menghubungi pemilik angkutan perdesaan yang telah habis masa berlaku izin trayek, sulit menentukan waktu bekerjasama dengan POLRI, minimnya dana untuk operasi dan sikap tidak peduli pemilik angkutan perdesaan. upaya yang dilakukan adalah peningkatan pembinaan dan pengawasan, sinkronisasi jadwal, monitorinf dan evaluasi, pengayoman dan ketegasan. Saran yang diberikan evaluasi terhadap kinerja perangkat dan program-program Dinas Perhubungan dan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kerjasama denganpemilik angkutan perdesaan.Kata kunci : Peranan, Izin Trayek, Angkutan Perdesaan
Copyrights © 2013